1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Penyidik KPK Novel Baswedan Ditahan Polisi

Hendra Pasuhuk1 Mei 2015

Polisi resmi menahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan karena kasus dari tahun 2004. Presiden Jokowi diberitakan sudah minta Kapolri agar tidak menahan Novel.

https://p.dw.com/p/1FIgS
Jakarta Poster im Flughafen
Foto: Jack Epstein

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Markas Besar Kepolisian RI resmi menangkap penyidik KPK Novel Baswedan dini hari (01/05) di rumahnya di Jakarta Utara.

"Kami telah memanggilnya dua kali untuk diperiksa tapi dia tidak muncul tanpa alasan tepat," kata juru bicara polisi Agus Rianto. Tapi KPK membantah bahwa penyidiknya mangkir dari pemanggilan polisi.

Novel Baswedan ditangkap terkait kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian terhadap tersangka pencurian burung pada tahun 2004. Saat itu Novel menjabat sebagai Kasatreskrim Polda Bengkulu.

Aksi pembalasan?

Novel Baswedan pernah mendapat julukan "polisi super" karena keterlibatannya dalam penyidikan kasus korupsi besar. Antara lain kasus yang melibatkan Jendral Polisi Djoko Susilo tahun 2013.

Kasus yang kini ditimpakan pada Novel sudah pernah diselidiki polisi tahun 2012, ketika isu rekening gendut para jenderal polisi mencuat. Pertarungan antara polisi dan KPK kemudian dikenal sebagai kontroversi "cicak versus buaya". Penyidik Bareskrim ketika itu mendatangi kantor KPK untuk menangkap Novel. Tapi Presiden SBY memerintahkan penghentian penangkapan penyidik top KPK itu.

KPK Zentrale Jakarta Archiv 2009
Gedung KPK di Kuningan, Jakarta SelatanFoto: AFP/Getty Images/R. Gacad

Salah seorang kuasa hukum Novel, M. Isnoor, mengatakan. Penyidikan baru terhadap kliennya kemungkinan besar aksi pembalasan.

"Mas Novel bilang, ini penyidikan terburuk di sejarah kepolisian," kata Isnoor hari Jumat (01/05) di Kompleks Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, tempat kliennya saat ini ditahan.

Presiden Jokowi minta Novel dibebaskan lagi

Isnoor menambahkan, sesuai aturan perundang-undangan, penyidik bisa menahan seseorang berdasarkan beberapa pertimbangan, antara lain berpotensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

Kepada wartawan, Presiden Jokowi mengatakan sudah meminta Kapolri untuk tidak menahan Novel Baswedan.

"Terkait Novel, sudah saya perintahkan kepada Kapolri, pertama untuk tidak ditahan, kedua, proses hukum harus dilakukan secara transparan dan adil, lalu ketiga, saya perintahkan KPK dan Polri bisa selalu bersinergi," kata Jokowi yang sedang berada di Solo.

Penangkapan Novel Baswedan terjadi seminggu setelah pelantikan kontroversial Budi Gunawan sebagai Wakil Kepala Kepolisian RI (Wakapolri). Budi Gunawan tadinya dicalonkan sebagai Kapolri, tapi dinyatakan sebagai tersangka oleh KPK. Presiden Jokowi kemudian membatalkan pelantikan Budi Gunawan dan sebagai gantinya mengangkat Badrodin Haiti sebagai Kapolri. Tidak lama sesudah itu, Budi Gunawan dilantik menjadi Wakapolri.