1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Ratusan Petugas Pemilu Meninggal Dunia

29 April 2019

Hampir dua minggu setelah Indonesia menyelenggarakan pemilihan umum sehari terbesar di dunia, ratusan petugas meninggal dunia dan ribuan jatuh sakit. Kompensasi untuk korban sakit dan meninggal dunia telah diputuskan.

https://p.dw.com/p/3HbEJ
Indonesien Jakarta - Wahlhelfer
Foto: Reuters/W. Kurniawan

Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia karena kelelahan bekerja dilaporkan terus bertambah. Hingga berita ini diturunkan, setidaknya 287 petugas KPPS dan 18 polisi tercatat meninggal dunia.

Untuk pertama kalinya Indonesia menyelenggarakan pemilihan presiden dan anggota legislatif dalam satu hari pada tanggal 17 April, tetapi tingginya angka kematian mendorong desakan publik agar pemilihan itu diadakan secara terpisah.

"Sejauh ini, 287 pekerja pemilu telah meninggal dan 2.095 jatuh sakit," kata Arief Priyo Susanto, juru bicara Komisi Pemilihan Umum (KPU), seperti dikutip dari kantor berita DPA.

"Penyebab utama kematian adalah kelelahan dan beberapa kecelakaan dan penyakit yang disebabkan oleh kelelahan," tambahnya.

KPU mengatakan total 150 pekerja meninggal dunia karena penyebab serupa selama pemilihan presiden dan legislatif 2014, yang diadakan terpisah tiga bulan.

Tantangan besar

Lebih dari tujuh juta pekerja terlibat dalam apa yang banyak ahli gambarkan sebagai pemilu satu hari paling besar dan paling rumit di dunia, dengan pemungutan suara dan penghitungan suara dilakukan secara manual.

Hampir 193 juta penduduk Indonesia berhak memilih, dengan jumlah pemilih pada Pemilu 2019 lalu diperkirakan 81 persen.

Pada pemilu kali ini, para pemilih memilih presiden, 575 anggota DPR RI, 136 anggota Dewan Perwakilan Daerah dan hampir 20.000 anggota DPRD Kota/Kabupaten.

Para pejabat mengatakan pengadaan pemilu serentak adalah langkah untuk menghemat biaya, tetapi hal ini terbukti memberikan tantangan logistik besar dalam pendistribusian surat dan kotak suara.

Kompensasi untuk keluarga korban

Pemerintah berjanji memberikan kompensasi hingga 36 juta Rupiah untuk keluarga yang ditinggalkan. Dilansir dari kantor berita Reuters, juru bicara KPU Arief Priyo Susanto mengatakan Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan surat edaran pada 23 April mendesak fasilitas kesehatan untuk memberikan perawatan terbaik untuk petugas KPPS yang sakit, sementara Kementerian Keuangan bekerja merumuskan prosedur kompensasi untuk keluarga almarhum.

Hari ini (29/4) KPU menerima putusan kompensasi melalui surat Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani. "Sudah diputuskan, surat dari Menkeu baru kita terima pagi ini," ujar Sekjen KPU Arif Rahman Hakim kepada wartawan, seperti dilansir dari Detik News.

Besaran santunan dibagi menjadi menjadi empat jenis, yaitu meninggal dunia, cacat permanen hingga cedera sedang. Sementara besaran meninggal dunia sebanyak 36 juta.

"Jenis kecelakaan kerja yang diberikan santunan, meninggal 36 juta Rupiah per orang, cacat permanen 30,8 juta Rupiah per orang, luka berat 16,5 juta Rupiah per orang dan luka sedang 8,25 juta Rupiah per orang," kata Arif. 

na/hp (dpa, rtr, detik)