1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
Hukum dan Pengadilan

Setelah 32 Tahun, Seorang Pembunuh Dihukum di Berlin

18 September 2019

Pengadilan Jerman jatuhi hukuman penjara seumur hidup kepada pria yang secara brutal membunuh seorang perempuan lebih dari 30 tahun lalu. Penyelidik menangkap pelaku berkat sampel DNA yang ditemukan pada pakaian korban.

https://p.dw.com/p/3PlHv
Berlin Landgericht Prozess Klaus R. wegen Tötung einer Frau 1987
Foto: picture-alliance/dpa/P. Zinken

Bukti DNA berperan penting dalam mengungkap sebuah kasus pembunuhan di Berlin yang terjadi tahun 1987, ketika pengadilan Jerman memvonis bersalah seorang pria berusia 61 tahun dan menjatuhi hukuman kurungan penjara seumur hidup.

Menurut putusan pengadilan, terdakwa bertemu dengan korban melalui sebuah iklan di surat kabar dan keduanya beberapa kali melakukan hubungan intim. Hubungan ini pun dirahasiakan karena pada saat itu, perempuan yang memiliki dua anak tersebut masih tinggal bersama ayah dari anak-anaknya.

Namun, keduanya bersitegang saat terdakwa mengunjungi apartemen korban di Neukölln, Berlin, di hadapan anak laki-laki korban yang masih kecil. Anak laki-laki itu diketahui masih berusia 2 tahun 8 bulan ketika peristiwa tersebut terjadi.

Korban nampaknya terus menemui terdakwa dan meminta sejumlah uang, "hingga akhirnya terdakwa menjadi agresif dan berlaku kejam," ujar Ketua Majelis Hakim Matthias Schertz. Terdakwa kemudian mencekik korban dan menikamnya beberapa kali di bagian leher.

Lantas ia pergi meninggalkan apartemen korban, meninggalkan anak laki-laki tersebut bersama jenazah ibunya hingga kakaknya kembali dari sekolah.

Baca juga: Pengadilan Australia Hukum Perempuan Bangladesh 42 Tahun Penjara Atas Aksi Terorisme

Ditemukan karena sampel DNA

Para penyelidik pada awalnya tidak dapat menyelesaikan kasus ini, memaksa mereka menghentikan penyelidikan di tahun 1991. Namun, di tahun 2015 jaksa membuka kembali kasus ini dengan menerapkan analisis modern terhadap sampel DNA yang ditemukan di pakaian korban. Terlebih lagi, seorang saksi juga membeberkan secara detail hubungan antara terdakwa dan korban.

Terdakwa, yang diidentifikasi sebagai Klaus R. merujuk kepada undang-undang privasi Jerman, mengklaim bahwa ia tidak pernah melakukan hubungan seksual dengan korban dan mengaku tidak bertemu dengan korban di hari pembunuhan. Hakim ketua pun menolak pernyataannya karena dinilai "tidak kredibel”.

Kuasa hukum Klaus R. telah memutuskan untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.

Baca juga: Perempuan Vietnam Tersangka Kasus Pembunuhan Kim Jong Nam Dibebaskan dari Penjara

rap/ts (dpa, AFP)