Statistik Hukuman Mati di Asia
10 April 2013Singapura, Indonesia, Vietnam dan negara-negara lain di Asia tidak melakukan eksekusi mati sepanjang tahun 2012. Mongolia menerima protokol tambahan pada perjanjian internasional mengenai Hak Sipil dan Hak Politik (ICCPR) yang menyasar penghapusan hukuman mati.
Sepanjang 2012 hanya delapan negara Asia dan Iran yang melaporkan pelaksanaan hukuman mati. Amnesty International (AI) menempatkan Cina di urutan tertingi pada jumlah eksekusi mati. Tapi sejak 2009, organisasi HAM tersebut tidak lagi memubulikasikan data mengenai eksekusi di Cina. Pemerintah Cina menolak bekerjasama dan mendeklarasikan angka statistik pelaksanaan hukuman mati sebagai rahasia negara.
Cina: Ketidakjelasan Seputar Jumlah Eksekusi
"Di Cina lebih banyak orang yang dieksekusi ketimbang di negara-negara lain sekaligus," kata Verena Harper, pakar Asia di AI. Mahkamah Agung sejak 2007 memang selalu mengkaji ulang setiap vonis mati yang dijatuhkan di Cina. Menurut klaim pemerintah, pengadilan berhasil memangkas angka vonis mati hingga separuhnya, "sayangnya klaim itu tidak bisa diperiksa," kata Harper.
Selain tindak kriminal berat, pengadilan di Cina juga kerap menjatuhkan vonis mati dalam kasus penggelapan pajak atau korupsi. Amnesty International memprotes, "tidak ada bukti bahwa hukuman mati memiliki efek jera," kata Harper.
Tahun 2012 Afghanistan mengeksekusi mati 14 narapidana dan menjatuhkan vonis serupa terhadap 30 orang. Amnesty antara lain mengritik, lembaga pengadilan di Afghanistan terlampau lemah, selain itu terdapat dugaan bahwa pengakuan terdakwa dipaksa melalui penyiksaan, "situasi ini membuat eksekusi hukuman mati tidak lagi berlandaskan hukum," kata Harper.
Amnesty juga menyesalkan celah hukum yang terdapat pada konstitusi Afghanistan, karen selain pengadilan umum, Loya Jirga (perkumpulan tokoh-tokoh adat) berhak menjatuhkan dan mengeksekusi hukuman mati di kawasan etnik. Kendati begitu statistik yang dipublikasikan Amnesty Internasional tidak mencantumkan angka-angka terkait.
Iran: Hukuman Mati untuk Konsumsi Alkohol
Iran berada di tempat kedua setelah Cina. Menurut pemerintah, pihaknya telah mengeksusi 314 orang. Sumber lain yang dianggap bisa dipercaya oleh Amnesty, menyebut angka 544 eksekusi, di antaranya 63 eksekusi mati di muka umum. Organisasi HAM ini tidak menemukan adanya eksekusi mati melalui rajam.
Hukuman mati di Iran tidak cuma mengancam pelaku tindak kriminal, melainkan juga pada kasus penistaan agama, perceraian atau hubungan seksual sejenis, kata Dieter Karg, Koordinator Iran di Amnesty. Bahkan konsumsi alkohol termasuk ke dalam delik yang bisa dijatuhi hukuman mati. Juni 2012 lalu Mahkamah Agung Iran memperkuat vonis mati bagi dua terdakwa yang terbukti tiga kali mengkonsumsi alkohol.
India dan Pakisan: Eksekusi Pertama Sejak Bertahun-tahun
Negara-negara Asia Selatan seperti India dan Pakistan sejak lama tidak melakukan eskekusi mati. Tapi tahun lalu situasinya berubah. Pengadilan militer di Pakistan melakukan satu ekeskusi mati. Pemerintah di Islamabad bersikeras, kasus semacam itu langka dan tidak bisa dilihat sebagai sebuah preseden umum. Harper juga mengabarkan, pemerintah Pakistan menolak menilai pelaksanaan hukuman mati oleh pengadilan militer searah dengan haluan negara.
Situasi di India sedikit berbeda. Tahun 2012 negara ini menjalankan eksekusi mati pertama sejak delapan tahun, terhadap pelaku serangan bom di Mumbai tahun 2006 yang menelan 181 korban jiwa. Sejak gelombang pemerkosaan Desember tahun lalu yang mengguncang dunia internasional, mayoritas penduduk India menuntut hukuman mati untuk pelaku. "Dalam kasus ini kami mendukung hukuman mati untuk para pelaku. Tapi kami yakin, hukuman mati bukan solusi," kata Harper. Perkaranya adalah pelaku pemerkosaan kerap lolos dari hukuman, katanya menambahkan.
Secara umum Asia mengalami penurunan eksekusi hukuman mati, kara Harper. Tren saat ini menuju pada penghapusan hukuman mati. Tahun 2012 sebanyak 21 negara memberlakukan hukuman mati. Sepuluh tahun lalu jumlahnya masih 28 negara.