1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Suara Pemerintah atas Deklarasi Benny Wenda

Detik News
4 Desember 2020

Menko Polhukam Mahfud Md menyatakan Benny Wenda membentuk negara ilusi di Papua. Terkait langkah Benny Wenda mengumumkan pemerintahan sementara di Papua Barat, Mahfud meminta Polri bergerak.

https://p.dw.com/p/3mD9B
Benny Wenda.
Foto: imago/i Images

Aksi pimpinan United Liberation Movement for West Papua (ULMWP), Benny Wenda, mengumumkan pembentukan pemerintahan sementara Papua Barat membuat heboh. Namun, pemerintah menyebut Benny Wenda sekadar membentuk negara ilusi.

Pengumuman soal pemerintahan sementara Papua Barat ini disampaikan Benny Wenda di akun Twitter-nya, Selasa (01/12). Benny Wenda memanfaatkan momen 1 Desember, yang diklaim Organisasi Papua Merdeka (OPM), sebagai hari kemerdekaan Papua Barat.

"Today, we announce the formation of our Provisional Government of #WestPapua. From today, December 1, 2020, we begin implementing our own constitution and reclaiming our sovereign land," tulis Benny Wenda seperti dilihat pada Rabu (02/12).

United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) yang dipimpin Benny Wenda mendeklarasikan pemerintahan sementara Papua Barat, tapi tidak ada kejelasan terkait tempat dan waktu deklarasi ini.

Atas deklarasi Benny Wenda tersebut, pemerintah angkat bicara. Penjelasan pemerintah disampaikan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (3/12/2020). Berikut penjelasannya:

Pemerintah sebut Benny Wenda dirikan negara ilusi

Menko Polhukam Mahfud Md menyatakan Benny Wenda membentuk negara ilusi di Papua. Mahfud Md bicara soal makar terkait langkah Benny Wenda mengumumkan pemerintahan sementara di Papua Barat. Mahfud meminta Polri bergerak.

"Menghadapi kasus Wenda yang pertama, dia telah mengajak melakukan makar, bahkan juga tadi MPR menyebut sudah mempunyai niat dan sudah melakukan makar dan pemerintah menanggapi dengan meminta Polri melakukan penegakan hukum," kata Mahfud Md.

"Makar itu kalau skalanya kecil itu cukup gakkum kriminil, tangkap menggunakan pasal-pasal tentang kejahatan keamanan negara, kejahatan terhadap keamanan negara. Tadi disebut Pasal 6 dan seterusnya sampai Pasal 129 KUHP. Jadi cukup gakkum. Ini tidak terlalu besar kalau soal ini. Mengapa?" sebut Mahfud Md.

Mahfud lalu menjabarkan soal negara ilusi yang dibentuk Benny Wenda di Papua. Dia menyebut Benny Wenda tak memenuhi syarat pembentukan sebuah negara.

"Menurut kami, Benny Wenda ini membuat negara ilusi, negara yang tidak ada sebenarnya dalam faktanya. Papua Barat itu apa? Karena negara itu syaratnya ada 3 dan ada 1 menurut Montevideo Convention syaratnya itu ada rakyat yang dia kuasai, ada wilayah yang dia kuasai, kemudian ada daerahnya, ada pemerintahnya," kata Mahfud Md.

Mahfud Md menyebut Benny Wenda tidak punya rakyat. Dia menegaskan Benny Wenda adalah pemberontak di Papua.

"Dia kan ndak ada tuh, rakyatnya siapa? Dia memberontak, dia orang luar. Wilayahnya Papua kita riil yang menguasai. Pemerintah dia siapa yang mengakui dia pemerintah? Orang Papua sendiri juga tidak mengakui. Di dalam syarat hukum internasional ndak ada, dia tidak memenuhi syarat Montevideo Convention," tegas Mahfud.

Mahfud juga menyebut deklarasi Benny Wenda via Twitter tidak diakui negara-negara lain yang tergabung dalam organisasi internasional. Mahfud menegaskan Benny Wenda tengah berilusi.

"Lalu syarat lain adanya pengakuan dari negara lain yang masuk di dalam organisasi internasional. Dia nggak ada yang ngakui. Memang didukung negara kecil di Pasifik, namanya Vanuatu, tapi kecil itu. Dan tidak masuk juga ke organisasi internasional, hanya disuarakan secara politik," jelas Mahfud.

Mahfud MD - Menko Polhukam RI
Terkait deklarasi pemerintahan sementara Papua Barat, Mahfud MD sebut Benny Wenda telah mengajak melakukan makar.Foto: Getty Images/AFP/R. Gacad

Papua Final dan sah jadi bagian NKRI sejak 1969

Pemerintah menegaskan Papua tidak bisa berdiri menjadi negara sendiri. Papua sudah final dan sah menjadi bagian dari NKRI sejak referendum PBB tahun 1969.

"Papua itu melalui referendum tahun 1969 sudah final dan sah menjadi bagian dari NKRI, referendum bulan November tahun 1969 disahkan oleh majelis umum PBB bahwa Papua itu bagian sah di RI," kata Mahfud

Menurut Mahfud, kebebasan Papua dari Indonesia tidak akan terjadi. Dia menyebut PBB tidak mungkin lagi membuat keputusan referendum.

"Karena itu tidak akan ada lagi, PBB itu tidak mungkin buat keputusan dua kali terhadap hal yang sama," ujarnya.

Lagipula, menurut Mahfud, wilayah Papua tidak ada dalam daftar komite 24 PBB. Komite 24 itu merupakan wilayah yang berpeluang menjadi negara sendiri.

Beda dengan wilayah Timor Timur yang sejak dulu masuk dalam daftar komite tersebut sehingga Timor Timur memiliki peluang untuk mendirikan negara sendiri.

"Dan Papua itu sejak tahun 1969 itu tidak masuk dalam daftar komite 24 PBB, komite 24 itu daftar negara-negara yang dianggap mempunyai peluang mandiri untuk merdeka, kalau Timor Timur dulu emang ada, tapi Papua ndak ada, sejak tahun 1969 itu sudah habis tak masuk," katanya.

"Benny Wenda itu narapidana, tak punya kewarganegaraan"

Mahfud Md menjelaskan sosok Benny Wenda sebagai narapidana (napi) yang melarikan diri dari hukuman. Kini Benny tidak punya kewarganegaraan.

"Benny Wenda itu adalah seorang narapidana, seorang sudah dijatuhi hukuman pidana di sini, 15 tahun karena tindakan kriminil, tetapi lari," kata Mahfud.

Masyarakat diimbau tidak gusar

Benny mengumumkan pemerintahan sementara 'West Papua'. Dia mengumumkannya lewat Twitter pada 1 Desember kemarin. Mahfud mengimbau masyarakat agar tak perlu gusar dengan aksi Twitter Benny Wenda.

Benny disebutnya tidak punya kewarganegaraan. Dia bukan lagi Warga Negara Indonesia (WNI).

"Sehingga dia sekarang tidak punya kewarganegaraan. Di Inggris dia tamu, di Indonesia sudah dicabut kewarganegaraannya," kata Mahfud.

Karena itu, Mahfud mengimbau masyarakat tidak khawatir terhadap negara ilusi yang dibangun Benny Wenda.

"Sekarang dia (Benny Wenda) nggak punya kewarganegaraan. Di Inggris dia tamu, di Indonesia sudah dicabut kewarganegaraannya. Lalu bagaimana dia memimpin negara? Itulah yang saya katakan negara ilusi yang dia bangun. Oleh sebab itu, rakyat tidak perlu terlalu takutlah, itu kan hanya ilusi," kata Mahfud dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (03/12).

Terlebih, Mahfud menambahkan deklarasi pemerintahan sementara Papua Barat dilakukan Benny Wenda melalui Twitter. Itu juga yang menjadi salah satu pertimbangan pemerintah menyebut Benny Wenda sedang membangun negara ilusi.

"Apalagi deklarasi kemerdekaannya hanya lewat Twitter. Kenapa kita ribut dengan orang Twitter? Orang saya tiap hari Twitter-an juga. Orang Twitter nggak usah terlalu panik," sebut Mahfud.

Namun Mahfud memastikan pemerintah akan menindak tegas Benny Wenda. Sebab, ada masyarakat yang terpengaruh oleh Benny Wenda.

"Tapi tetap ada karena pengaruhnya apa, terhadap orang yang di situ, merasa terpengaruh ada pengikutnya. Nah ini ada gakkum nanti, penegakan hukum," terang Mahfud. (Ed: gtp/rap)

 

Baca artikel selengkapnya di: DetikNews

Geger Deklarasi Papua ala Benny Wenda Ditepis Sekadar Negara Ilusi