1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
Persamaan HakAsia

Tes Dua Jari Lukai Martabat Korban Pemerkosaan di Pakistan

8 Januari 2021

Pegiat HAM Pakistan menyambut putusan pengadilan Lahore melarang tes keperawanan terhadap korban pemerkosaan. Putusan di negara bagian Punjab itu diharapkan menjadi preseden hukum bagi larangan di tingkat nasional.

https://p.dw.com/p/3ndRb
Protes melawan kekerasan terhadap perempuan di Pakistan
Protes melawan kekerasan terhadap perempuan di PakistanFoto: Arif Ali/AFP/Getty Images

Senin lalu Pengadilan Tinggi di Lahore melarang tes keperawanan terhadap korban pemerkosaan untuk negara bagian Punjab. Praktik tersebut selama ini digunakan secara luas di Pakistan untuk mengukur kehormatan perempuan

Petugas medis biasanya menggunakan dua jari untuk mendeteksi selaput dara pada kemaluan korban. Menurut Badan Kesehatan Dunia, WHO, prosedur tersebut tidak punya dasar ilmiah.

Putusan pengadilan di Lahore menyebut praktik tes dua jari "melanggar martabat korban perempuan, dan sebab itu melanggar hak kehidupan dan hak atas keutuhan martabat.”

Maret lalu, pegiat HAM mengajukan gugatan terhadap uji keperawanan bagi korban pemerkosaan karena diyakini bersifat inkonstitusional. Kasus serupa saat ini sedang bergulir di provinsi Sindhi. Para aktivis berharap, putusan di Lahore menjadi acuan hukum bagi larangan di tingkat nasional.

Adapun jiran India sudah lebih dulu melarang tes dua jari pada 2013 silam. Sementara Bangladesh mengikuti pada tahun 2018. 

Trauma dan siksa psikologis

Korban mengeluhkan tes keperawanan merupakan "trauma kedua” setelah mengalami pemerkosaan. Hal ini diakui menyisakan luka psikologis. 

Mukhtaran Mai, korban pemerkosaan massal pada 2002, mengatakan kepada DW, tes tersebut membuat perempuan takut melaporkan kejahatan seksual. "Ini digunakan untuk mempermalukan perempuan di pengadilan,” kata dia. 

"Saya juga mengalaminya, dan tidak bisa menggambarkan rasa malu yang saya rasakan,” imbuh perempuan yang kemudian aktif menjadi pegiat HAM itu. "Rasanya seperti trauma kedua. Dari pos polisi ke rumah sakit, semua orang menatapmu.”

Bahkan setelah korban menjalani tes, polisi seringkali memanipulasi hasilnya, kata Mai. Hal ini memberatkan upaya korban mencari keadilan.

Preseden hukum di Pakistan

Kejahatan seksual terhadap perempuan tergolong lazim di Asia Selatan. Belakangan kasus pemerkosaan berulang kali memicu reaksi keras khalayak ramai. 

Sebaliknya korban pemerkosaan seringkali mendapat stigma sosial. Dan kejahatan seksual termasuk jarang dilaporkan. Komisi Hak Asasi Manusia Pakistan mengatakan lemahnya hukum dan prosedur yang rumit dalam penegakan hukum memudahkan tersangka pelaku. 

Sahar Bandial, salah seorang advokat yang mengajukan petisi melarang tes pemerkosaan, menilai praktik tersebut serupa dengan"pembunuhan karakter” bagi korban. 

Perempuan Pemberani dari Lembah Swat

"Kesaksian korban diperlemah di depan hukum. Tes ini melukai martabat manusia, hak untuk hidup, dan hak untuk layanan kesehatan,” kata dia.

Aktivis mengaku terpaksa mengajukan gugatan ke pengadilan karena parlemen tidak mampu melarang praktik tersebut, kata Bandial. Tes dua jari "bukan hukum,” melainkan "kebiasaan lama.”

Dia berharap terobosan di Punjab akan diikuti oleh negara bagian lain.

Aktivis perempuan, Farzana Bari, menyambut putusan pengadilan dan mendesak agar UU lain yang anti-perempuan dihapuskan. "Contohnya, usia perempuan diabaikan alam kasus asusila, dan kesaksian perempuan tidak dianggap setara dengan pria dalam kasus pemerkosaan,” tuturnya kepada DW. "Undang-undang ini harus dihapus.”

Kasus kejahatan seksual meningkat

Pakistan bertengger di urutan keenam dalam daftar negara paling berbahaya bagi perempuan. Sejak 2015 terjadi lebih dari 22,037 kasus pemerkosaan, menurut data pemerintah. Aktivis mengibaratkan angka tersebut bagai pucuk gunung es, lantaran banyaknya kasus yang tidak dilaporkan.

Selain itu vonis hukuman dalam kasus pemerkosaan juga diklaim rendah. Dari puluhan ribu kasus itu, hanya 77 kasus yang sudah membuahkan putusan, sementara 4.060 kasus mengalami penundaan di pengadilan. 

Pada 9 September lalu, dua orang pria menyeret seorang perempuan dan anaknya keluar dari mobil di tengah jalan raya. Korban diperkosa di depan anak sendiri. Peristiwa itu terjadi di dekat kota Lahore.

Anggota keluarga melaporkan, panggilan telepon ke kepolisian dibiarkan tak terjawab. Bekas Kepala Kepolisian Lahore, Umar Shekih, saat itu memicu kontroversi usai mengatakan korban ikut bersalah karena keluar rumah pada malam hari dan mengendarai mobil di jalan yang sepi.

Menyusul kecaman publik, pemerintah bulan lalu menyetujui hukuman mati dan kebiri kimia dalam UU Anti-Pemerkosaan yang baru. Organisasi HAM mengritik UU tersebut sebagai sebuah kemunduran, dan tidak menjawab masalah pemerkosaan di Pakistan.

rzn/rap

Pembunuhan demi Kehormatan, Banyak Transgender di Pakistan jadi Korban