1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
SosialIndonesia

TikTok Shop Resmi Ditutup Hari Ini

4 Oktober 2023

Usai merilis Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023, Pemerintah resmi meminta TikTok untuk menutup fitur dagangnya. Aturan ini juga melarang adanya social commerce di Indonesia.

https://p.dw.com/p/4X5Mr
Ilustrasi berjualan di TikTok
Dalam pernyataan resminya, TikTok menyebutkan akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Indonesia terkait langkah dan rencana ke depan pascaaturan baru tersebutFoto: Tatan Syuflana/AP/picture alliance

TikTok Shop resmi ditutup hari ini, Rabu (4/10). Tepat pukul 17.00 WIB, TikTok sudah tidak bisa melakukan transaksi lagi. Hal ini terkait dengan aturan pemerintah soal larangan media sosial melayani aktivitas jual beli layaknya e-commerce (social commerce).

Larangan itu resmi diatur dalam kebijakan yang diteken Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) pada 26 September 2023 lalu. Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Aturan itu merupakan revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020.

Dalam pernyataan resminya, TikTok menyebutkan akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Indonesia terkait langkah dan rencana ke depan.

Algoritma: Kunci Kesuksesan Video TikTok

"Prioritas utama kami adalah untuk menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB. Kami akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Indonesia terkait langkah dan rencana kami ke depan," tulis pernyataan resmi TikTok, ditulis Selasa (3/10).

Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menegaskan akan memberikan sanksi pada TikTok jika masih melanggar. Namun, sampai saat ini, TikTok akan mematuhi aturan yang dibuat pemerintah Indonesia.

"Ya, jelas dong (sanksi) kalau masih bandel. Tapi, sudah bersurat (TikTok) patuh ikuti aturan Indonesia," kata dia di PGC, Selasa (3/10) di Jakarta Timur.

Sebenarnya pemerintah juga tidak melarang jika TikTok beroperasi sebagai e-commerce, tinggal mengajukan izin untuk penyelenggaraan e-commerce. "Karena kan dia (TikTok) bukan enggak boleh, kalau mau dibikin e-commerce kan tinggal mengajukan saja. Tapi enggak boleh satu (digabung)," jelasnya. (Detik) rs

Baca artikel di detiknews

Selengkapnya  "Tiktok Shop Nanti Sore Mau Ditutup, Bye-Bye Keranjang Kuning"