Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Ditahan KPK
25 September 2021KPK menetapkan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin (AZ) sebagai tersangka kasus korupsi pemberian suap terkait perkara di Lampung Tengah. Azis Syamsuddin diduga memberikan uang kepada eks penyidikKPK AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP).
"Saudara AZ Wakil Ketua DPR RI periode 2019-2024 sebagai tersangka. Terkait dugaan tindakan pidana korupsi pemberian hadiah atau janji dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK di Lampung Tengah," kata Ketua KPK Firli Bahuri di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (25/9/2021).
Firli menjelaskan secara runut Azis Syamsuddin memberikan uang kepada AKP Robin untuk mengurus kasus korupsi di Lampung Tengah yang menyeret namanya. Azis Syamsuddin menjanjikan uang kepada AKP Robin sebesar Rp 4 miliar, namun baru terealisasi Rp 3,1 miliar.
Penanganan kasus korupsi di Lampung Tengah masih berjalan
"Informasi yang kami terima masih berjalan," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri, saat dimintai konfirmasi, Sabtu (25/9/2021).
Ali belum menjelaskan detail kasus tersebut. Dia juga belum menjelaskan bagaimana peranan Azis Syamsuddin dalam kasus dugaan korupsi di Lampung Tengah itu.
Mengundurkan diri sebagai wakil ketua DPR
Ketua DPP Partai Golkar Adies Kadir mengatakan Azis Syamsuddin telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai Wakil Ketua DPR. Surat disampaikan kepada Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto.
"Partai Golkar dengan ini memberitahukan bahwa Saudara Azis Syamsuddin telah menyampaikan surat pengunduran dirinya sebagai Wakil Ketua DPR RI periode 2019-2024 kepada DPP Partai Golkar ke Ketua Umum DPP Partai Golkar," kata Adies di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Sabtu (25/9/2201).
Adies tidak menjelaskan kapan surat pengunduran diri Azis Syamsuddin itu diserahkan. Namun dia mengatakan Partai Golkar akan memproses penggantian Azis.
"Sehingga, terkait dengan penggantinya, Partai Golkar akan memproses dalam waktu dekat," ujarnya.
Atas perbuatannya, Azis Syamsuddin diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) a atau Pasal 5 ayat (1) b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Azis kemudian ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Polres Jakarta Selatan. (yp)
Baca artikel selengkapnya di: DetikNews
Azis Syamsuddin Tersangka Suap Penanganan Kasus Korupsi di Lampung Tengah
KPK Jelaskan Nasib Kasus Lampung Tengah yang Diduga Libatkan Azis Syamsuddin
Azis Syamsuddin Ajukan Pengunduran Diri sebagai Wakil Ketua DPR