MA Jerman Larang Label Produk "Netral Iklim" Tanpa Bukti
28 Juni 2024Mahkamah Agung Jerman, BGH, di Karlsruhe pada hari Kamis (27/6), memutuskan bahwa perusahaan tidak dapat mengiklankan produknya sebagai produk "ramah atau netral iklim" tanpa melampirkan bukti atau memberi penjelasan ilmiah.
Kasus ini diajukan oleh badan pengawas kompetisi Jerman, yang menganggap iklan permen karet buah buatan perusahaan Jerman Katjes mengandung klaim yang menyesatkan.
Mengapa kasus ini diajukan?
Kantor Pusat Pemberantasan Persaingan Tidak Sehat di Frankfurt mengajukan gugatan terhadap produsen makanan manis itu atas iklan yang muncul di majalah perdagangan industri makanan pada tahun 2021.
Dikatakan, "Sejak tahun 2021, Katjes telah memproduksi semua produk dengan cara ramah iklim." Label "netral iklim" dapat dilihat pada gambar kemasan permen karet, serta URL situs web milik organisasi mitra, ClimatePartner.
Celakanya, klaim tersebut tidak mengacu pada produksi permen karet buah yang sendirinya tidak netral terhadap iklim. Label itu sebaliknya merujuk pada kebijakan manajemen memutihkan emisi dengan mensponsori proyek perlindungan iklim. Cara ini dianggap menyesatkan oleh otoritas persaingan usaha di Jerman.
Apa yang dikatakan pengadilan?
Meskipun kemasan permen karet mencantumkan tautan kode QR ke organisasi mitra yang bertanggung jawab atas penukaran emisi, pengadilan menganggap perusahaan tetap wajib merinci secara detail. Ketua majelis hakum, Thomas Koch, menilai bahwa risiko iklan yang menyesatkan sangat tinggi dalam promosi yang berkaitan dengan lingkungan.
Jika istilah ambigu seperti "netral iklim” digunakan, maka hal ini harus dijelaskan dalam iklan itu sendiri, menurut pengadilan.
"Penjelasan di luar iklan tidaklah cukup dalam hal ini,” tulis majelis hakim. "Penjelasan mengenai istilah 'netral iklim' diperlukan di sini khususnya karena pengurangan dan kompensasi emisi CO2 bukanlah tindakan yang setara untuk mencapai netralitas iklim.”
Menurut BGH, "pengurangan emisi lebih diprioritaskan dibandingkan kompensasi dari sudut pandang perlindungan iklim."
Bagaimana reaksi industri?
Reiner Münker, kepala otoritas pengawasan persaingan usaha, mengaku puas atas keputusan tersebut. Dia lantas mengimbau perusahaan di Jerman untuk mengadopsi putusan teranyar Mahkamah Agung, karena menurutnya "berlaku untuk semua sektor."
Dia juga mengatakan, Uni Eropa sedang menggodok aturan baru yang memperketat pemasaran produk ramah iklim. Legislasinya sudah disahkan oleh Parlemen Eropa pada bulan Januari silam.
Pada bulan Januari, Parlemen Eropa mengesahkan undang-undang "anti-greenwashing," yang antara lain melarang label "netral iklim," semata lewat skema penukaran emisi.
Berdasarkan undang-undang tersebut, slogan-slogan lain seperti "ramah lingkungan", "netral iklim", atau "dapat terurai secara hayati" tidak boleh lagi dicetak pada produk tanpa bukti yang dapat dipercaya.
Selasa (26/6) lalu, mitra lingkungan Katjes, ClimatePartner, mengumumkan bahwa pihaknya sudah merilis pelabelan baru yang tidak lagi mencantumkan istilah "netral iklim."
Selain mematuhi putusan Mahkamah Agung, lembaga konsultan iklim di München ini juga mengaku sudah bersiap menyambut legislasi baru di tingkat Eropa.
"Tujuan kami adalah memotivasi sebanyak mungkin perusahaan untuk melindungi iklim demi masa depan," tulisnya.
rzn/hp (dpa,afp)