1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Organisasi HAM Kritik Pengadilan Gay di Aceh

11 Mei 2017

Pengadilan Syariah terhadap dua pria yang menjalin hubungan sesama jenis di Aceh mendulang kecaman dari organisasi HAM internasional. Kasus tersebut dianggap diskrimiatif dan mencederai Hak Asasi Manusia.

https://p.dw.com/p/2cmMr
Indonesien LGBT Marsch
Foto: picture-alliance/NurPhoto/A. Rudianto

Jaksa pengadilan Syariah di Aceh menuntut dua pria yang didakwa melakukan hubungan sesama jenis dengan hukuman cambuk 80 kali. Jaksa Penuntut Umum, Gulmaini, mengatakan kedua pria yang berusia 20 dan 23 tahun itu sudah "mengaku bersalah" karena menjalin hubungan gay.

Bukti yang dilampirkan jaksa adalah berupa video dan sejumlah benda lain yang ditemukan di kamar sewaan milik pasangan lelaki muda tersebut.

Keduanya ditangkap polisi akhir Maret silam setelah aparat mendapat pengaduan dari masyarakat setempat. Jika terbukti bersalah, pasangan itu akan menjadi kasus pencambukan pertama terhadap kaum gay dan lesbian di provinsi Aceh. Gulmaini mengklaim terdakwa menolak tawaran pengadilan untuk didampingi pengacara.

Pelanggran ruang pribadi

Organisasi HAM, Human Rights Watch, menyerukan otoritas Aceh untuk segera membebaskan kedua pria tersebut. "Ruang pribadi mereka dilanggar dengan cara yang menakutkan dan memalukan. Dan kini mereka terancam menghadapi penyiksaan publik untuk 'kejahatan' atas dasar orientasi seksual," tulis HRW dalam sebuah pernyataan yang dirilis bulan lalu.

"Penangkapan dan penahanan kedua pria ini menggarisbawahi penyalahgunaan hukum di Aceh yang diskriminatif dan anti LGBT."

Qanun Syariah Aceh mengizinkan hukuman cambuk hingga 100 kali untuk pelanggaran moral, termasuk hubungan sesama jenis. Pencambukan juga merupakan hukuman untuk hubungan intim di luar nikah, perjudian, konsumsi alkohol atau buat perempuan yang mengenakan pakaian ketat dan pria yang tidak menunaikan ibadah sholat Jumat.

rzn/ap (ap,dpa)