1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Netizen Sindir Hakim PN Palembang

ap/as (berbagai sumber)4 Januari 2016

Penilaian hakim pengadilan negeri Palembang, bahwa kebakaran hutan tak merusak lingkungan karena masih bisa ditanami lagi menuai kecaman netizen. Mereka membombardir media sosial lewat berbagai komentar dan meme.

https://p.dw.com/p/1HXWU
Indonesien Brände Südsumatra Feuerwehr
Foto: Getty Images/AFP/A. Qodir

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang baru-baru ini menolak gugatan gantirugi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebesar 7,9 triliun rupiah atas kasus kebakaraan hutan yang disebabkan aksi tebang dan bakar. Hakim menimbang, pihak tergugat yakni PT Bumi Mekar Hijau (BMH) --yang merupakan anak usaha Grup Sinar Mas-- tidak terbukti merusak lingkungan. Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang, Parlas Nababan menilai kebakaran itu tak merusak lahan karena masih bisa ditumbuhi tanaman.

Tak pelak lagi pernyataan hakim Nababan yang bertolak belakang dengan norma perlindungan lingkungan yang lazim itu menuai sindiran netizen lewat berbagai komentar dan meme yang tersebar di sosial media.

Sindiran tajam maupun lucu bermunculan di jalur media sosal. Salah satu meme misalnya terinspirasi dari komik Asterix dan Obelix:

Penolakan hakim atas semua gugatan yang diajukan kepada PT Bumi Mekar Hijau (BMH) yang berkegiatan di kawasan Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan juga memancing memancing kemarahan sejumlah netizen lainnya:

Diretas hacker

Seetelah putusan itu, situs web Pengadilan Negeri (PN) Palembang diretas oleh hacker . Situs resmi Pengadilan Negeri Palembang yang beralamat di www.pn-palembang.go.id sempat berubah tampilannya.

Dalam surat terbuka yang tertera di laman muka situs, peretas mengaku sebagai korban asap kebakaran hutan di Sumatera. Kini situs itu dalam perbaikan.

Pemerintah ajukan banding

Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya kini mempersiapkan gugatan banding terhadap setelah gugatan pemerintah ditolak.

Dalam memo banding nanti, pertimbangan hakim juga akan menjadi catatan. Menurut pemerintah, perusahaan BMH yang merupakan pemasok bahan baku pulp bagi grup perusahaan APP Sinar Mas ini dinilai lalai sehingga tak dapat mengendalikan kebakaran meluas.

Setiap tahunnya, kebakaran hutan di tanah air mengakibatkan berbagai macam kerugian. di antaranya gangguan kesehatan masyarakat, kerusakan flora dan fauna, dan perekonomian. Bank Dunia memperkirakan, selama setahun terakhir perekonomian Indonesia mengalami kerugian 221 triliun rupiah selama kebakaran hutan tahun ini. Jumlah itu dua kali lipat dari biaya pembangunan kembali Aceh setelah dilanda tsunami 2004.

ap/as (dari berbagai sumber)