Pemerintah Banding Dalam Kasus Kebakaran Hutan
6 Januari 2016Ini memang bukan kasus kalah perkara pertama dalam gugatan perusakan lingkungan. Tapi jadi kasus paling mencolok, karena kasus kebakaran hutan dan kabut asap yang mencekik Kalimantan, Sumatra hingga ke Singapura dan Malaysia tersebut jadi sorotan tajam dunia dalam KTT iklim di Paris bulan Desember silam.
Selain mengajukan banding, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) juga akan mengajukan eksaminasi, guna mengkaji putusan majelis hakim PN Palembang yang dipimpin Parlas Nababan.
Direktur Penyelesaian Sengketa Lahan dan Perdata KLHK Jasmin Ragil Utomo kepada media Tempo mengatakan, jika ditemukan dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan hakim saat memutuskan perkara ini, maka KLHK tidak segan melaporkan hal itu ke Komisi Yudisial. “Kami akan berkaca dari hasil putusan kali ini,” ungkapnya.
Janji Jokowi
Kekalahan pemerintah di PN Palembang memancing kritik tajam masyarakat. Direktur Walhi, Hadi Jatmiko menilai kekalahan itu wujud lemahnya janji Jokowi dalam hal penegakan hokum. "Yang pasti bahwa dengan putusan ini, komitmen Jokowi terkait penegakan hukum perusahaan pembakar lahan dan hutan ternyata tidak sampai pada pihak yudikatif, dalam hal ini pengadilan."
Dalam pidatonya saat berlangsung Konferensi Iklim di Paris baru-baru ini, Jokowi berjanji akan melakukan penegakan hukum di bidang pengelolaan kehutanan dan lahan gambut. Disebutkannya, langkah prevensi telah disiapkan dan sebagian mulai implementasikan. Pemerintah juga menjanjikan rangkaian paket reformasi untuk membenahi manajemen hutan dan lahan gambut. Langkah tersebut dinilai perlu mengingat bagaimana Indonesia kewalahan menghadapi kebakaran hutan yang memproduksi emisi karbon harian setara dengan jejak emisi Amerika Serikat selama setahun.
Kandas di PN Palembang
Sebelumnya, pemerintah menggugat PT BMH sebesar Rp7,9 triliun atas kasus kebakaran hutan dan lahan di areal konsesinya. Pemerintah menganggap perusahaan pemasok bahan baku kertas (pulp) di Ogan Komering Ilir itu tidak serius dan lalai dalam mengelola izin yang diberikan, sehingga terjadi kebakaran berulang kali di wilayah seluas sekitar 20 ribu hektar.
Gugatan tersebut kemudian kandas di PN Palembang. Dalam pertimbangannya hakim menilai kebakaran hutan tak merusak alam., karena kehilangan keanekaragaman hayati tidak dapat dibuktikan. Kontan, penilaiannya mendapat hujanan kiritik dari masyarakat. Dunia maya diramaikan dengan komentar dan meme terhadap penilaiannya.
Gugatan lemah?
Selain menilai peran majelis hakim dalam memutus perkara itu, beberapa kalangan menilai, gagalnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam persidangan terhadap PT Bumi Mekar Hijau (BMH) diduga juga karena lemahnya materi gugatan.
Ketua MPR Zulkifli Hasan menyebutkan, undang-undang atau peraturan untuk menindak pelaku pembakaran hutan dan lahan sudah sangat kuat untuk menjerat pelaku perusakan hutan: "Kuat sekali. Saya mantan menteri kehutanan, hafal saya. Jadi kalau orang membakar itu ada perdata ada pidananya, jadi kuat."
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengingatkan KLH agar jangan sampai kalah lagi untuk kedua kalinya: "Ke depan materi gugatan harus bagus. Kita jangan sampai kalah lagi, “ ujarnya menanggapi upaya banding pemerintah.
ap/as (dari berbagai sumber)